Al-Ustadz
Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
1. Hadits
Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ
الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى
جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ يَعْنِي
الْفَقِيرَ لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا؛ فَيُبَيِّتُهُمْ اللهُ
وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ
الْقِيَامَةِ
“Akan
muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan
alat-alat musik. Dan akan ada kaum yang menuju puncak gunung kembali bersama
ternak mereka, lalu ada orang miskin yang datang kepada mereka meminta satu
kebutuhan, lalu mereka mengatakan: ‘Kembalilah kepada kami besok.’ Lalu Allah
Subhanahu wa Ta'ala membinasakan mereka di malam hari dan menghancurkan bukit
tersebut. Dan Allah mengubah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi,
hingga hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari, 10/5590)
Hadits ini
adalah hadits yang shahih. Apa yang Al-Bukhari sebutkan dalam sanad hadits
tersebut: “Hisyam bin Ammar berkata” Yang mengesankan ada keterputusan sanad
antara beliau dengan Hisyam, dan tidak mengatakan dengan tegas misalnya: “Telah
mengabarkan kepadaku Hisyam", tidaklah memudaratkan kesahihan hadits tersebut.
Sebab Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu tidak dikenal sebagai seorang mudallis
(yang menggelapkan hadits), sehingga hadits ini dihukumi bersambung sanadnya.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “(Tentang) alat-alat (musik) yang
melalaikan, telah shahih apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari rahimahullahu
dalam Shahih-nya secara ta’liq dengan bentuk pasti (jazm), yang masuk dalam
syaratnya.” (Al-Istiqamah, 1/294, Tahrim Alat Ath-Tharb, hal. 39. Lihat pula
pembahasan lengkap tentang sanad hadits ini dalam Silsilah Ash- Shahihah,
Al-Albani, 1/91)
Asy-Syaikh
Al-Albani rahimahullahu berkata setelah menyebutkan panjang lebar tentang
keshahihan hadits ini dan membantah pendapat yang berusaha melemahkannya: “Maka
barangsiapa –setelah penjelasan ini– melemahkan hadits ini, maka dia adalah
orang yang sombong dan penentang. Dia termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ
مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
“Tidak
masuk ke dalam surga, orang yang dalam hatinya ada kesombongan walaupun seberat
semut.” (HR. Muslim) [At-Tahrim, hal. 39]
Makna
hadits ini adalah akan muncul dari kalangan umat ini yang menganggap halal
hal-hal tersebut, padahal itu adalah perkara yang haram. Al-‘Allamah ‘Ali Al-
Qari berkata: “Maknanya adalah mereka menganggap perkara-perkara ini sebagai
sesuatu yang halal dengan mendatangkan berbagai syubhat dan dalil-dalil yang
lemah.” (Mirqatul Mafatih, 5/106)
2. Hadits
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
صَوْتَانِ مَلْعُونَانِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ:
مِزْمَارٌ عِنْدَ نِعْمَةٍ، وَرَنَّةٌ عِنْدَ مُصِيبَةٍ
“Dua suara
yang terlaknat di dunia dan akhirat: seruling ketika mendapat nikmat, dan suara
(jeritan) ketika musibah.” (HR. Al-Bazzar dalam Musnad-nya, 1/377/755,
Adh-Dhiya` Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah, 6/188/2200, dan dishahihkan oleh
Al-Albani berdasarkan penguat-penguat yang ada. Lihat Tahrim Alat Ath-Tharb,
hal. 52)
Juga
dikuatkan dengan riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, dari
Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا نُهِيْتُ عَنِ النَّوْحِ عَنْ صَوْتَيْنِ
أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ: صَوْتٍ عِنْدَ نَغْمَةِ لَهْوٍ وَلَعِبٍ وَمَزَامِيرِ
شَيْطَانٍ، وَصَوْتٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ خَمْشِ وُجُوهٍ وَشَقِّ جُيُوبٍ وَرَنَّةِ
شَيْطَانٍ
“Aku hanya
dilarang dari meratap, dari dua suara yang bodoh dan fajir: Suara ketika
dendangan yang melalaikan dan permainan, seruling-seruling setan, dan suara
ketika musibah, mencakar wajah, merobek baju dan suara setan.” (HR. Al- Hakim,
4/40, Al-Baihaqi, 4/69, dan yang lainnya. Juga diriwayatkan At-Tirmidzi secara
ringkas, no. 1005)
An-Nawawi
rahimahullahu berkata tentang makna ‘suara setan’: “Yang dimaksud adalah
nyanyian dan seruling.” (Tuhfatul Ahwadzi, 4/75)
3. Hadits
Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam telah bersabda:
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيَّ -أَوْ حُرِّمَ الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْكُوبَةُ. قَالَ: وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
mengharamkan atasku –atau– diharamkan khamr, judi, dan al-kubah. Dan setiap yang
memabukkan itu haram.” (HR. Abu Dawud no. 3696, Ahmad, 1/274, Al-Baihaqi,
10/221, Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 2729, dan yang lainnya. Dishahihkan oleh
Ahmad Syakir dan Al- Albani, lihat At-Tahrim hal. 56).
Kata
al-kubah telah ditafsirkan oleh perawi hadits ini yang bernama ‘Ali bin
Badzimah, bahwa yang dimaksud adalah gendang. (lihat riwayat Ath-Thabarani dalam
Al-Mu’jam Al-Kabir, no. 12598)
4. Hadits
Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash Radhiallahu'anhu, bahwasanya Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ الْخَمْرَ
وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَالْغُبَيْرَاءَ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ
حَرَامٌ
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengharamkan
khamr, judi, al- kubah (gendang), dan al-ghubaira` (khamr yang terbuat dari
bahan jagung), dan setiap yang memabukkan itu haram.” (HR. Abu Dawud no. 3685,
Ahmad, 2/158, Al-Baihaqi, 10/221-222, dan yang lainnya. Hadits ini dihasankan
Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 58)
Sumber : Majalah Asy Syariah -asysyariah.com-
Ebook compiled by Akhukum Fillah
Abu Harun As Salafy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar