Fenomena
Nasyid
Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal
Al-Bugisi
Bagi kalangan aktivis pergerakan Islam, nasyid menjadi
alternatif dari “cara bermusik”. Mereka berkukuh bahwa selama tidak mengandung
hal-hal yang dilarang dalam syariat, hal itu diperbolehkan bahkan bisa menjadi
sarana “dakwah”. Mereka seakan lupa, nasyid mereka hampir tak ada bedanya dengan
lagu kecuali pada syair. Syairnya pun -meski kadang berbahasa Arab- bahkan kerap
mengandung kesyirikan dan kebid’ahan.
Belakangan, berkembang di kalangan muslimin satu jenis
hiburan yang dikenal dengan nasyid Islami. Nasyid ini dianggap sebagai
alternatif pengganti lagu dan musik yang didendangkan oleh para penyanyi
umumnya. Masing-masing dari kelompok nasyid tersebut menggunakan bermacam
variasi dalam menampilkan nasyidnya. Ada yang disertai rebana saja, yang kadang
disertai dengan tepukan tangan atau alat-alat tertentu, lalu dinyanyikan oleh
orang yang bersuara merdu atau secara berkelompok. Ada pula yang meluas, dengan
menggunakan semua alat musik yang digunakan oleh para pelantun lagu-lagu yang
tidak senonoh. Bahkan ada yang tidak berbeda antara lagu-lagu tersebut dengan
apa yang dinamakan nasyid Islami kecuali syairnya saja. Adapun irama, musik dan
lantunannya, tidak ada perbedaan.
Bila merunut sejarah, kita tidak mengetahui dalam
sejarah kaum muslimin cara berdakwah menggunakan sarana-sarana seperti ini,
kecuali dari kelompok Shufiyyah (Sufi) yang dikenal gemar membuat bid’ah dan
menganggap baik hal- hal yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radhiallahum. Sehingga sebagian ulama
menghukumi mereka dengan zindiq.
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: “Aku
meninggalkan Irak, dengan munculnya sesuatu yang disebut at-taghbir yang dibuat
oleh kaum zindiq. Mereka memalingkan manusia dari Al-Qur`an.” (Diriwayatkan oleh
Al-Khallal dalam Al- Amru bil Ma’ruf hal. 36, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 9/146.
Al-Albani berkata: “Sanadnya shahih. Ibnul Qayyim rahimahullahu menyebutkan
dalam Ighatsatul Lahafan (1/229), bahwa penukilan dari Al-Imam Asy-Syafi’i
rahimahullahu adalah mutawatir.” Lihat At-Tahrim hal. 163)
Al-Imam Ahmad rahimahullahu ditanya tentangnya. Beliau
menjawab: “Itu adalah bid’ah.” Lalu beliau ditanya: “Bolehkah kami duduk bersama
mereka?” Beliau menjawab: “Jangan.” (Majmu’ Fatawa, 11/569)
Abu Dawud rahimahullahu berkata: “Hal itu (ucapan
Al-Imam Ahmad rahimahullahu) tidak mengherankan bagiku.” (Al-Inshaf, Al-Mardawi,
8/343)
At-Taghbir adalah bait-bait syair yang mengajak bersikap
zuhud terhadap dunia, dilantunkan oleh seorang penyanyi. Sebagian yang hadir
kemudian memukulkan potongan ranting di atas hamparan tikar atau bantal,
disesuaikan dengan lantunan lagunya itu.
Dari sini, nampaklah bahwa apa yang diistilahkan dengan
nasyid Islami tidak lain adalah bid’ah yang telah dimunculkan oleh kaum
Shufiyah, lalu diberi polesan ‘Islami’ agar diterima oleh masyarakat yang tidak
mengerti hakikat bid’ah ini. Seperti halnya kebatilan-kebatilan lain yang
disandarkan kepada Islam, musik Islami, pacaran Islami, demokrasi Islami,
demonstrasi Islami, atau embel-embel Islami yang lainnya. Namun, alhamdulillah,
syariat yang mulia ini telah mengajari kita untuk tidak memandang sesuatu hanya
sekadar melihat namanya. Yang terpenting adalah hakikat dari apa yang terkandung
di balik nama tersebut.
Maka, sebagai nasihat bagi kaum muslimin, kami sebutkan
beberapa fatwa para ulama seputar hukum perkara yang disebut dengan nasyid
Islami ini.
Fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal
Al-Bugisi
Syaikhul Islam ditanya tentang sekelompok orang yang
bergabung untuk melakukan berbagai dosa besar seperti pembunuhan, perampokan,
pencurian, minum khamr, dan yang lainnya. Kemudian salah seorang di antara
Syaikh yang dikenal memiliki kebaikan dan mengikuti As-Sunnah ingin mencegah
mereka dari hal tersebut. Namun tidak memungkinkan baginya melakukan hal itu
kecuali dengan cara membuat sebuah sama’ (nasyid) untuk mereka, di mana mereka
berkumpul padanya dengan niat ini. Sama’ ini menggunakan rebana tanpa alat
gemerincing, dan nyanyian seorang penyanyi dengan syair-syair yang diperbolehkan
tanpa menggunakan seruling.
Tatkala dilakukan cara ini, di antara kelompok tersebut
ada yang bertaubat. Dan orang yang sebelumnya tidak shalat, suka mencuri dan
tidak berzakat, menjadi berhati-hati dari syubhat dan mengerjakan kewajiban,
serta menjauhi perkara yang diharamkan. Maka apakah dibolehkan nasyid yang
dibuat Syaikh ini dengan cara tersebut, karena memberi dampak kemaslahatan?
Dalam keadaan tidak memungkinkan mendakwahi mereka kecuali dengan cara
ini.
Beliau rahimahullahu menjawab dengan panjang lebar. Di
antara yang beliau katakan:
“Sesungguhnya Syaikh tersebut ingin membuat kelompok
yang hendak melakukan berbagai dosa besar itu bertaubat. Namun tidak
memungkinkan baginya hal itu kecuali dengan cara yang disebutkan, berupa metode
yang bid’ah. Ini menunjukkan bahwa Syaikh tersebut jahil (tidak tahu) tentang
metode-metode syar’i yang menyebabkan para pelaku maksiat bertaubat, atau tidak
mampu melakukannya. Karena sesungguhnya Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam,
para sahabat dan tabi’in, mendakwahi orang yang lebih buruk dari mereka yang
disebutkan ini, dari kalangan orang-orang kafir, fasiq dan pelaku maksiat,
dengan cara-cara yang syar’i. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berikan kecukupan
kepada mereka dengan cara itu dari berbagai cara-cara bid’ah.
Tidak boleh dikatakan bahwa tidak ada cara syar’i yang
Allah Subhanahu wa Ta'ala utus Nabi-Nya dengannya, yang dapat menjadikan para
pelaku maksiat bertaubat. Sebab telah diketahui secara pasti dan penukilan yang
mutawatir bahwa orang-orang, yang tidak ada yang mampu menghitung jumlahnya
kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala, telah bertaubat dari kekafiran, kefasikan,
kemaksiatan. Tidak disebutkan padanya berkumpul dengan cara bid’ah sebagaimana
yang dilakukan. Bahkan, orang-orang terdahulu dari kalangan Muhajirin dan Anshar
serta yang mengikuti mereka dengan kebaikan –dan mereka adalah para wali Allah
Subhanahu wa Ta'ala yang bertakwa dari kalangan umat ini– telah bertaubat kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan cara-cara yang syar’i.” (Majmu’ Fatawa,
11/624-625)
Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani
Al-Ustadz
Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
Dalam
kitabnya Tahrim Alat Ath-Tharb (hal. 181), setelah beliau menyebutkan hukum
nyanyian dan musik, beliau, Syaikh Al Albani berkata:
“Masih tersisa
bagiku kalimat terakhir, yang dengannya aku menutup risalah yang bermanfaat ini
–insya Allah Subhanahu wa Ta'ala–. Yaitu seputar apa yang mereka sebut dengan
istilah nasyid Islami atau nasyid agamis.
Maka aku
mengatakan: Telah jelas pada pasal ketujuh tentang syair-syair yang boleh
didendangkan dan yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana pula telah jelas
sebelumnya tentang haramnya seluruh alat musik, kecuali duf (rebana/gendang yang
terbuka bagian bawahnya) pada hari raya dan pesta pernikahan, untuk para wanita.
Dari pasal terakhir ini, kami jelaskan bahwa tidak boleh mendekatkan diri kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala kecuali dengan apa yang disyariatkan Allah Subhanahu
wa Ta'ala. Apalagi mendekatkan diri kepada-Nya dengan sesuatu yang diharamkan!
Karena itulah, para ulama mengharamkan nyanyian kaum Shufiyyah. Dan pengingkaran
mereka sangat keras terhadap orang-orang yang menganggapnya halal. Apabila
seorang pembaca menghadirkan dalam benaknya prinsip-prinsip yang kokoh ini, akan
jelas baginya dengan sejelas-jelasnya, bahwa tidak ada perbedaan dari sisi hukum
antara nyanyian kaum Shufi dengan nasyid Islami.
Bahkan
pada nasyid Islami terdapat hal negatif lainnya. Yaitu terkadang nasyid tersebut
didendangkan seperti lantunan nyanyian-nyanyian yang tidak punya rasa malu. Dan
nasyid itu dibuat dengan merujuk gaya musik ala timur ataupun ala barat, yang
membuat girang para pendengarnya, membuat mereka berjoget, serta membenamkan
alam sadar mereka. Sehingga, yang menjadi tujuan utamanya adalah lantunan dan
kegembiraan, bukan hanya sekadar nasyid. Ini adalah bentuk penyelisihan baru,
yaitu tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir dan orang-orang yang tidak punya
rasa malu. Muncul pula anak penyimpangan lainnya, yaitu tasyabbuh dengan mereka
dalam hal berpaling dari Al-Qur`an dan meninggalkannya. Sehingga mereka termasuk
dalam keumuman sesuatu yang dikeluhkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
dari kaumnya, sebagaimana yang terdapat dalam firman-Nya:
وَقَالَ الرَّسُولُ يَارَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا
هَذَا الْقُرْءَانَ مَهْجُورًا
“Berkatalah Rasul: ‘Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku
menjadikan Al-Qur`an ini suatu yang tidak diacuhkan.” (Al-Furqan:
30)
Sesungguhnya aku benar-benar mengingat bahwa tatkala aku
berada di Damaskus –dua tahun sebelum aku berhijrah ke sini (Amman)– sebagian
pemuda muslim mulai bernyanyi dengan nasyid yang maknanya masih selamat (dari
penyimpangan), dengan tujuan menyaingi nyanyian kaum Shufiyyah, seperti qashidah
Al-Bushiri dan yang lainnya. Nasyid tersebut terekam di kaset.
Tidak berapa lama
kemudian, nasyid tersebut sudah dibarengi pukulan rebana! Mulanya, mereka
menggunakannya pada acara-acara pesta pernikahan, dengan alasan bahwa
menggunakan rebana pada acara tersebut boleh. Kemudian kaset tersebut menyebar
dan dikopi menjadi beberapa kaset salinan. Tersebarlah penggunaannya di sekian
banyak rumah. Merekapun menyimaknya siang malam, baik dalam sebuah acara
tertentu ataupun tidak. Dan hal tersebut menjadi hiburan mereka!
Keadaan
ini tidak terjadi melainkan karena hawa nafsu yang mendominasi dan kebodohan
terhadap tipu daya setan. Sehingga hal itu memalingkan mereka dari perhatian
terhadap Al-Qur`an dan mendengarnya, apalagi mempelajarinya. Al- Qur`an pun
menjadi sesuatu yang ditinggalkan, sebagaimana yang disebut dalam ayat yang
mulia tersebut. Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu berkata dalam tafsirnya
(3/317): “Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman mengabarkan tentang Rasul dan
Nabi-Nya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia
berkata:
وَقَالَ الرَّسُولُ يَارَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا
هَذَا الْقُرْءَانَ مَهْجُورًا
“Berkatalah Rasul: ‘Ya Rabbku, sesungguhnya kaumku
menjadikan Al-Qur`an ini sesuatu yang tidak diacuhkan.” (Al-Furqan:
30)
Hal itu
karena orang-orang musyrik tidak mau mendengar Al-Qur`an dan menyimaknya,
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لاَ تَسْمَعُوا لِهَذَا
الْقُرْءَانِ وَالْغَوْا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَغْلِبُونَ
“Dan
orang-orang yang kafir berkata: ‘Janganlah kamu mendengar Al-Qur`an ini dengan
sungguh-sungguh dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya, supaya kamu dapat
mengalahkan (mereka)’.” (Fushshilat: 26)
Adalah
jika dibacakan Al-Qur`an kepada mereka, mereka gaduh dan memperbanyak percakapan
pada perkara yang lain, sehingga mereka tidak mendengarnya. Hal ini termasuk
meninggalkannya. Tidak beriman dengannya dan tidak membenarkannya termasuk
mengabaikan Al-Qur`an. Tidak mentadabburi dan memahaminya termasuk
mengabaikannya. Tidak beramal dengannya, tidak melaksanakan perintahnya dan
tidak menjauhi larangannya termasuk mengabaikannya. Berpaling darinya menuju
kepada selainnya berupa syair, perkataan, nyanyian, atau yang melalaikan, atau
sebuah ucapan atau satu metode yang diambil dari selainnya, termasuk
mengabaikannya. Kami memohon kepada Allah Yang Maha Mulia, Yang Maha Pemberi
Anugerah, Maha Kuasa atas segala apa yang Dia inginkan, agar menghindarkan kita
dari kemurkaan-Nya, dan mengantarkan kita menuju apa yang diridhai-Nya berupa
menghafal kitab-Nya dan memahaminya, serta melaksanakan kandungannya, baik di
malam maupun siang hari, dengan cara yang dicintai-Nya dan diridhai-Nya.
Sesungguhnya Dia Maha Mulia dan Maha Pemberi.” (Tahrim Alat Ath-Tharb, hal.
181-182)
Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu
Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal
Al-Bugisi
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu
ditanya: “Saya pernah mendengar sebagian nasyid Islami dan di dalamnya terdapat
lantunan-lantunan yang menyerupai nyanyian. Tanpa musik, namun disertai suara
yang indah. Bagaimanakah hukumnya? Sebagai pengetahuan, ada sebagian ikhwan yang
tidak senang dengannya dan mengatakan bahwa hal itu termasuk amalan kaum
Shufiyyah. Aku berharap dari Syaikh yang mulia untuk memberi
jawaban.”
Beliau menjawab setelah mengucapkan hamdalah dan
shalawat kepada Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam:
“Nasyid-nasyid yang ditanyakan oleh penanya ini, yang
dinamakan dengan nasyid Islami, di dalamnya terdapat sebagian perkara yang
terlarang. Di antaranya, nasyid tersebut dilantunkan seperti nyanyian para
biduan, yang bernyanyi dengan nyanyian-nyanyian tidak senonoh. Kemudian, nasyid
itu dilantunkan dengan suara yang indah dan merdu. Bahkan terkadang dibarengi
dengan tepuk tangan, atau memukul piring dan yang semisalnya.
Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan, yaitu tidak ada
tepuk tangan dan pukulan piring atau yang semisalnya, dan si penanya berkata
bahwa ia dilantunkan seperti nyanyian yang tidak senonoh, dengan suara yang
indah dan merdu. Maka, kami berpandangan agar nasyid seperti ini tidak
didengarkan, karena dapat menimbulkan fitnah dan menyerupai lantunan nyanyian
para biduan yang tidak punya rasa malu.
Tentunya, yang lebih baik dari itu ialah mendengarkan
nasihat-nasihat yang bermanfaat, yang diambil dari Kitab Allah Subhanahu wa
Ta'ala dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta perkataan para
sahabat dan para imam dari kalangan ahli ilmu dan agama. Karena, di dalamnya
sudah terdapat kecukupan dan kepuasan dari yang lainnya.
Jika seseorang terbiasa tidak mengambil sesuatu sebagai
nasihat kecuali dengan cara tertentu, seperti lantunan nyanyian, hal itu akan
menyebabkan dia tidak dapat mengambil manfaat dengan nasihat-nasihat yang lain.
Sebab jiwanya telah terbiasa mengambil nasihat hanya dengan cara ini. Hal ini
sangat berbahaya, bahkan dapat menyebabkan seseorang bersikap zuhud (tidak
butuh) terhadap nasihat Al-Qur`an yang mulia dan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam, serta perkataan para ulama dan imam.” (diterjemahkan dari kaset Nur
‘Alad Darb, kaset no. 258, bagian kedua)
Fatwa Al-’Allamah Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiri
Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal
Al-Bugisi
Syaikh Hamud bin Abdillah At Tuwaijiri berkata :
“Sesungguhnya, sebagian nasyid yang banyak dilantunkan para pelajar di berbagai
acara dan tempat pada musim panas, yang mereka namakan dengan nasyid-nasyid
Islami, bukanlah dari Islam. Sebab, hal itu telah dicampuri dengan nyanyian,
melodi, dan membuat girang yang membangkitkan (gairah) para pelantun nasyid dan
pendengarnya. Juga mendorong mereka untuk bergoyang serta memalingkan mereka
dari dzikrullah, bacaan Al-Qur`an, mentadabburi ayat-ayatnya, dan mengingat apa-
apa yang disebut di dalamnya berupa janji, ancaman, berita para nabi dan umat-
umat mereka, serta hal-hal lain yang bermanfaat bagi orang yang mentadabburinya
dengan sebenar-benar tadabbur, mengamalkan kandungannya, dan menjauhi
larangan-larangan yang disebutkan di dalamnya, dengan mengharap wajah Allah
Subhanahu wa Ta'ala, dari ilmu dan amalannya.” (Iqamatud Dalil ‘Alal Man’i Minal
Anasyid Al-Mulahhanah wat Tamtsil hal. 6, dari situs
sahab.net)
“Barangsiapa mengqiyaskan nasyid-nasyid yang dilantunkan
dengan lantunan nyanyian, dengan syair-syair para sahabat radhiyallahu 'anhum
tatkala mereka membangun Masjid Nabawi, menggali parit Khandaq, atau
mengqiyaskan dengan syair perjalanan yang biasa diucapkan para sahabat untuk
memberi semangat kepada untanya di waktu safar, maka ini adalah qiyas yang
batil. Sebab para sahabat radhiyallahu 'anhum tidak pernah bernyanyi dengan
syair-syair tersebut dan menggunakan lantunan-lantunan yang membuat girang, yang
membangkitkan para pelantun nasyid dan pendengarnya, seperti yang dilakukan oleh
sebagian pelajar di berbagai acara dan tempat pada musim panas. Namun para
sahabat Radhiallahu'anhum hanya mencukupkan melantunkan syair-syair tersebut
dengan mengangkat suara. Tidak disebutkan bahwa mereka berkumpul untuk
melantunkan nasyid dengan satu suara, seperti yang dilakukan para pelajar di
zaman kita.
Kebaikan yang hakiki adalah mengikuti apa yang telah
ditinggalkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya
Radhiallahu'anhu. Kejahatan yang sesungguhnya adalah dengan menyelisihi mereka,
lalu mengambil perkara-perkara baru yang bukan dari bimbingan mereka, serta
tidak dikenal pada zaman mereka.
Semua itu berasal dari bid’ah kaum Shufiyyah, yang
menjadikan agama mereka sebagai permainan serta hal yang melalaikan. Telah
diriwayatkan tentang bahwa mereka berkumpul untuk melantunkan nasyid dengan
irama secara berlebih- lebihan serta melampaui batas dalam menjunjung Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Mereka berkumpul untuk melakukan hal itu dan
menamakannya dengan dzikir, padahal pada hakikatnya merupakan olok-olokan
terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala dan dzikir-Nya. Dan siapapun yang menjadikan
kaum Shufi yang sesat sebagai pendahulu dan panutan, maka itu adalah
seburuk-buruk teladan yang telah mereka pilih untuk diri-diri mereka.” (ibid,
hal. 7-8)
Beliau juga berkata: “Sesungguhnya, penamaan
nasyid-nasyid yang dilantunkan dengan nyanyian sebagai nasyid Islami,
menyebabkan timbulnya perkara-perkara jelek dan berbahaya. Di
antaranya:
1. Menjadikan bid’ah ini sebagai bagian ajaran Islam dan
penyempurnanya. Ini mengandung unsur penambahan terhadap syariat Islam,
sekaligus pernyataan bahwa syariat Islam belum sempurna di zaman Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini bertentangan dengan firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِيْنَكُمْ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.”
(Al-Ma`idah: 3)
Ayat yang mulia ini merupakan nash yang menunjukkan
kesempurnaan agama Islam bagi umat ini. Sehingga, pernyataan bahwa nasyid yang
berlirik (lagu) tersebut sebagai Islami, mengandung unsur penentangan terhadap
nash ini, dengan menyandarkan nasyid-nasyid yang bukan dari ajaran Islam kepada
Islam dan menjadikannya sebagai bagian darinya.
2. Menisbahkan kekurangan kepada Rasul Shallallahu
'alaihi wa sallam dalam menyampaikan dan menjelaskan kepada umatnya. Di mana
beliau tidak menganjurkan mereka melantunkan nasyid secara berjamaah dengan
lirik lagu. Tidak pula beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan kepada
mereka bahwa itu adalah nasyid Islami.
3. Menisbahkan kepada Rasul Shallallahu 'alaihi wa
sallam dan para sahabatnya Radhiallahu'anhu bahwa mereka telah menelantarkan
salah satu perkara Islam dan tidak mengamalkannya.
4. Menganggap baik bid’ah nasyid yang dilantunkan dengan
irama nyanyian, dan memasukkannya sebagai perkara Islam. Telah disebutkan oleh
Asy-Syathibi dalam Al-I’tisham apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Habib dari Ibnul
Majisyun, dia berkata: “Aku mendengar Malik (bin Anas) berkata: ‘Barangsiapa
berbuat bid’ah di dalam Islam dan ia menganggapnya baik, maka sungguh dia telah
menganggap bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengkhianati
risalah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ
دِيْنَكُمْ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.”
(Al-Ma`idah: 3)
Maka, apa yang pada masa itu tidak menjadi agama, maka
pada hari inipun tidak menjadi agama.” (ibid, hal. 11)
Fatwa
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal
Al-Bugisi
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan menyebutkan dalam kitabnya
Al-Khuthab Al- Minbariyyah (3/184-185):
“Di
antara yang perlu menjadi perhatian adalah apa yang banyak beredar di antara
para pemuda yang semangat menjalankan agama, berupa kaset-kaset yang terekam
padanya nasyid-nasyid, dengan suara berjamaah, yang mereka namakan nasyid
Islami. Ini adalah salah satu jenis nyanyian. Terkadang disertai suara yang
menimbulkan fitnah, dan dijual di beberapa toko/studio bersama dengan kaset
rekaman Al-Qur`an Al-Karim serta ceramah-ceramah agama.
Penamaan nasyid-nasyid ini dengan nasyid Islami adalah
pemberian nama yang keliru. Sebab Islam tidak pernah mensyariatkan nasyid kepada
kita. Islam hanya mensyariatkan kepada kita berdzikir kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala, membaca Al-Qur`an, dan mempelajari ilmu yang bermanfaat. Adapun nasyid-
nasyid tersebut, hal itu berasal dari agama kelompok bid’ah Shufiyyah, yang
menjadikan agama mereka sebagai permainan dan hal yang melalaikan. Menjadikan
nasyid sebagai agama adalah menyerupai kaum Nasrani, yang menjadikan bernyanyi
secara berjamaah dan lantunan yang membuat orang bergoyang sebagai agama mereka.
Tindakan yang wajib adalah berhati-hati dari
nasyid-nasyid ini, dan melarang penjualan serta peredarannya, untuk mencegah
akibat buruk yang ditimbulkannya, berupa fitnah dan semangat yang tidak
terkontrol, serta mengadu domba di kalangan kaum muslimin.” (As`ilah ‘an
Al-Manahij Al-Jadidah, Jamal bin Furaihan Al-Haritsi, hal.
20-21)
Perbedaan Nasyid Dengan Syair di Zaman Shahabat
Radhiallahu'anhum
Al-Ustadz
Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
Mereka
mendendangkan syair-syair mereka pada waktu tertentu, seperti ketika safar (yang
disebut dengan hida’), dengan tujuan mengusir rasa kantuk. Atau tatkala
melakukan satu pekerjaan yang cukup berat, seperti membangun rumah, parit, dan
yang semisalnya (yang disebut rajz). Sedangkan nasyid Islami menjadi hiburan di
setiap waktu, dengan alasan sebagai alternatif pengganti lagu-lagu cabul dan
tidak punya rasa malu. Sa’id bin Al-Musayyab rahimahullahu
berkata:
إِنِّي لَأَبْغَضُ الْغِنَاءَ وَأُحِبُّ
الرَّجْزَ
“Sesungguhnya aku membenci nyanyian dan menyukai rajz.”
(Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, 11/19743. Dishahihkan oleh
Al-Albani dalam At-Tahrim hal. 279)
Syair-syair yang mereka lantunkan tersebut diistilahkan dengan nasyid kaum Arab,
bukan nasyid Islami.
Tujuan
mereka melantunkan bait-bait syair tersebut adalah untuk meringankan beban yang
sedang mereka alami, dari keletihan di waktu safar atau bekerja keras. Sedangkan
nasyid Islami dibuat dengan tujuan sebagai ‘sarana dakwah’. Agar orang yang
mendengarnya menjadi sadar dari perbuatan maksiat yang dia lakukan, sebagaimana
fatwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu yang telah lalu. Atau dengan
alasan sebagai alternatif pengganti lagu-lagu cabul.
Lantunan
syair mereka tidak mendorong untuk bergoyang dan melenggak- lenggokkan badan,
berbeda dengan yang disebut nasyid Islami.
Lantunan
syair-syair mereka tidak diiringi alat musik. Sedangkan apa yang disebut nasyid
Islami, mayoritasnya disertai dengan alat musik.
Lantunan
syair mereka tidak disertai dengan notasi (do-re-mi) seperti halnya nyanyian.
Berbeda dengan yang disebut nasyid Islami yang menggunakan notasi nyanyian,
dengan lirik yang sama seperti nyanyian secara umum. Bahkan di antara nasyid
tersebut ada yang tidak memiliki perbedaan sama sekali dengan lagu-lagu cabul,
kecuali gubahannya saja. Adapun lirik dan lantunannya sama persis, tidak
berbeda.
Mereka
melantunkan syair-syair tersebut secara individu, bukan berjamaah. Tidak seperti
yang mereka namakan nasyid Islami. (Lihat kitabal Bayan li Akhtha` Ba’dhil
Kuttab, Asy-Syaikh Shalih Fauzan hal. 341, kitab At-Tahrim, Al-Albani hal. 101)
Semoga
Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa membimbing kita untuk mengenal al-haq dan
mengikutinya, dan memperlihatkan kepada kita kebatilan agar kita dapat
menjauhkan diri darinya.
Wallahu
a’lam bish-shawab.
Sumber :
Majalah Asy Syariah -asysyariah.com-
Ebook compiled by Akhukum Fillah
Abu Harun
As Salafy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar