Al-Ustadz
Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
Alat-alat
musik banyak macamnya. Namun dapat kita klasifikasi alat-alat tersebut ke dalam
empat kelompok:
Pertama:
Alat-alat musik yang diketuk atau dipukul (perkusi).
Yaitu jenis alat
musik yang mengeluarkan suara saat digoncangkan, atau dipukul dengan alat tabuh
tertentu, (misal: semacam palu pada gamelan, ed.), tongkat (stik), tangan
kosong, atau dengan menggesekkan sebagiannya kepada sebagian lainnya, serta yang
lainnya. Alat musik jenis ini memiliki beragam bentuk, di antaranya seperti:
gendang, kubah (gendang yang mirip seperti jam pasir), drum, mariba, dan yang
lainnya.
Kedua:
Alat musik yang ditiup.
Yaitu alat yang
dapat mengeluarkan suara dengan cara ditiup padanya atau pada sebagiannya, baik
peniupan tersebut pada lubang, selembar bulu, atau yang lainnya. Termasuk jenis
ini adalah alat yang mengeluarkan bunyi yang berirama dengan memainkan
jari-jemari pada bagian lubangnya. Jenis ini juga beraneka ragam, di antaranya
seperti qanun dan qitsar (sejenis seruling).
Ketiga:
Alat musik yang dipetik.
Yaitu alat musik
yang menimbulkan suara dengan adanya gerakan berulang atau bergetar (resonansi),
atau yang semisalnya. Lalu mengeluarkan bunyi saat dawai/senar dipetik dengan
kekuatan tertentu menggunakan jari-jemari. Terjadi juga perbedaan irama yang
muncul tergantung kerasnya petikan, dan cepat atau lambatnya gerakan/getaran
yang terjadi. Di antaranya seperti gitar, kecapi, dan yang lainnya.
Keempat:
Alat musik otomatis.
Yaitu alat musik
yang mengeluarkan bunyi musik dan irama dari jenis alat elektronik tertentu,
baik dengan cara langsung mengeluarkan irama, atau dengan cara merekam dan
menyimpannya dalam program yang telah tersedia, dalam bentuk kaset, CD, atau
yang semisalnya. (Lihat risalah Hukmu ‘Azfil Musiqa wa Sama’iha, oleh Dr. Sa’d
bin Mathar Al-‘Utaibi)
sumber : Majalah Asy Syariah -asysyariah.com-
Ebook compiled by Akhukum Fillah
Abu Harun As Salafy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar